Paphiopedilum glaucophyllum var. glaucophyllum J.J.Sm. 1900 (3) Kultivar & Konservasi

Assalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

PERAWATAN

 

Banyak pilihan media yang telah dilakukan para penghobi anggrek:

  • Humus/ kompos campur serasah atau cacahan pakis dengan toping moss
  • Tanah gembur campur serasah atau cacahan pakis dengan toping moss
  • Full cacahan pakis
  • Pasir Malang
  • Sekam mix cacahan arang
  • Tanah bercampur kompos daun
  • Batu
  • Pakis pohon 
  • Suka-suka, asalkan anggreknya nyaman :)

Letakkan pada area yang teduh, boleh terkena sinar miring (pagi/sore) beberapa jam – berlaku relatif. 

Penyiraman perlu diperhatikan baik-baik agar anggrek tidak busuk atau justru kekeringan. Intensitas penyiraman menyesuaikan karakter media tanam.

 

KULTIVAR

 

Tindakan penangkaran, konservasi ex-situ serta budidaya telah banyak dilakukan. Tetapi tingkat keberhasilannya memang rendah dikarenakan Paphiopedilum glaucophyllum var. glaucophyllum termasuk anggrek yang kurang rajin berbunga, sehingga sulit untuk diperbanyak melalui perkembangan generatif. Kendala malas berbunga itu juga mengakibatkan perbanyakan secara laboratorium /kultur jaringan juga tersendat.

Anggrek yang berhasil diperbanyak secara kuljar kemudian diperdagangkan dan dilepas ke habitat alamiahnya.

Sayangnya di Indonesia, kultivar hibridnya belum ada yang melirik. Setidaknya tidak ada silangan yang didaftarkan. Entahlah kalau ada yang membuat silangannya dan tidak meregistrasikannya.

 


 

 

KONSERVASI

 

Penyebab rendahnya populasi dari anggrek ini (dan juga anggrek lainnya) biasanya diakibatkan:


  • Terjadinya bala alam, kebakaran hutan, penebangan liar, dan pendayagunaan hutan yang tidak terkendali atau pengalihfungsian hutan.
  • Perburuan/eksploitas yang tidak terkendali.
  • Banyaknya kendala dalam perbanyakan in vitro.
  • Dan lain-lain.

Karena itu pelestarian dilaksanakan dengan cara konservasi in-situ dan ex-situ melalui berbagai cara dan upaya.

Dilindungi secara nasional maupun internasional, melalui:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa
  • CITES (Convention on International Trade in Endangered Species)/ konvensi perdagangan internasional
  • Appendix I (not trading), dilarang dari segala bentuk perdagangan internasional karena terancam populasinya di alam.

Adapun anggrek yang diperjualbelikan saat ini merupakan generasi ketiga atau hasil penangkaran. Mungkin beberapa masih ada yang menjual dari hutan habitatnya. Tentu dengan cara sembunyi-sembunyi.

Wassalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keiki, Apa Itu?

Status Sebaran Endemik dan Non-Endemik, Apa Standarnya?

Subtribe Eriinae: Genus Aeridostachya