Pencurian Anggrek (2): Kasus Dendrobium Kancil & Rusa
اَلسَّلَامُ عَلَيكُم وَ رَحمَةُاﷲِ وَ بَرَكَاتُه
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kasus ter-fresh dalam catatan arsip. Terjadi sekitar tahun 2022-2023. Saat itu dunia anggrek hibrid, utamanya di Fb heboh anggrek-anggrek ‘curian’. Bukan (plants) anggreknya yang dicuri, tetapi karyanya atau hasil kultivar para breeder yang sebenarnya tinggal finishing aja (didaftarkan ke RHS), eh ditikung sebelum nyampai tujuan.
Jelasnya bagaimana saya sendiri juga g jelas. Tetapi dari hasil analisis beberapa status teman-teman Fb yang terpencar-pencar disana-sini dapat disimpulkan kira-kira begini puzzle utuhnya.
Jadi, ada oknum-oknum yang ‘menyamar’ menjadi pembeli dan meminta dikirim foto-foto plant dan contoh bunga.
Bahkan ada yang datang langsung ke kebun para breeder dan meminta izin untuk memfoto-foto anggrek. Tentu saja untuk mendapatkan izin dari breeder yang mana belum ada nama registrasinya itu tidaklah mudah kalau dia bukan teman atau orang yang telah dikenal baik. Nah ini salah satu clue ya.
Kemudian foto-foto tersebut dikirimkan ke RHS. Didaftarkan! Loh, g bahaya tah?
Kemungkinan oknum-oknum tersebut punya plant dai anggrek-anggrek yang didaftarkan itu. Atau telah melakukan persilangan, tetapi belum selesai. Atau belum punya contoh bunga. Kemudian melakukan cara licik dengan mencuri start mendahului mendaftarkan anggrek-anggrek dari para breeder, tetapi breedernya sendiri g tahu. Jadilah para breeder asli pada kebakaran jenggot. Tetapi ya tidak bisa berbuat banyak karena sudah terlanjur. RHS pun telah mensyahkannya dan g mau tahu tentang BTS suatu anggrek yang diregistrasi. Tentu saja para oknum itu sudah masuk black listnya para breeder. Banyak sindiran yang dilayangkan dalam status-status di Fb. Rame deh!
RHS memang tidak peduli BTS dari anggrek-anggrek yang didaftarkan. Asalkan memenuhi syarat-syaratnya, yaitu ada nama hibridnya, (kedua) indukan, (foto) contoh bunga dan plant, serta membayar biaya administrasi/registrasi, ya udah lolos walaupun katakanlah penggemar anggrek sedunia pada heboh.
RHS baru melakukan penolakan apabila terdapat kesamaan nama kedua induk dengan nama hibrid/pendaftaran yang berbeda. Bila sudah terlanjur biasanya diberikan nama sinonimnya. Biasanya breeder pertama yang melayangkan klaim dan tentu saja akan dimenangkan oleh RHS.
Catatan: Breeder korban dan orang yang terkait/penjual atau orang yang mengalami masalah serupa memang tidak secara terang-terangan menyebutkannya dalam status-status atau komentar-komentar mereka. Yang diunggah adalah karya-karya mereka yang telah ‘hangus’ atau telah didaftarkan oleh orang lain/oknum. Dan berikut ini merupakan salah satu unggahan salah satu breeder korban.
Dan hingga
tulisan ini diunggah, penulis belum menemukan klarifikasi dari peregis atau
oknum lainnya. So, kalau ada info yang penting, berkenan kan menambahkannya di
kolom komentar? Terima kasih.
Komentar
Posting Komentar